Text
Perencanaan Pajak Penghaslan Pasal 21 Untuk Meminimalkan Pajak Penghasilan Terutang Pada PT.Sinar Cahaya Cemerlang
Alasan dan Tujuan Penelitian : Untuk mengetahui pelaksanaan perencanaan pajak penghasilan pasal 21 yang diterapkan oleh PT Sinar Cahaya Cemerlang khususnya dalam meminimalkan pajak penghasilan terutang ntuk melengkapi data yang diperlukan dilakukan pengamatan langsung lapangan dan wawancara dengan para pegawai guna memperoleh kelengkapan data dan informasi yang dibutuhkan. Perencanaan pajak penghasilan pasal 21 yang dilakukan secara benar dan sesuai dengan peraturan perundang - undangan perpajakan yang berlaku. Hasil Penelitian : Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis, pada tahun pajak 2006 perencanaan pajak penghasilan pasal 21 yang dilakukaan oleh PT Sinar Cemerlang belum efisien. Dengan mengganti kebijakan - kebijakan perlakuan kompensasi atas penghasilan karyawanya, pajak penghasilan terutangnya dapat lebih dihemat. Kesimpulan dan Saran : Perencanaan pajak penghasilan pasal 21 untuk meminimalkan pajak penghasilan terutang badan yang diterapkan oleh FT Sinar Cahaya Cemerlang telah sesuai dengan Undang Undang Ne. 7 Tahun 1983 telah ubah terakhir dengan Undang Undang No 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan. Pada periode yang akan datang perusahaan diharapkan dapat merubah kebijakan yang telah diambil agar pajak penghasilan terutangnya dapat lebih diminimalkan
Dosen Pembimbing : Muhammad Masdar, SE, Ak
| SKRIPSI7d2c00b0602b0 | 336.24 PAT p | UPT Perpustakaan | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain