Text
Pengaruh Amandemen Hukum Perdata 2022 Mengenai Penurunan Usia Dewasa Terhadap Hukum Anak (Shonenhou) Di Jepang
Penelitian ini membahas pengaruh amandemen Hukum Perdata 2022 mengenai penurunan usia dewasa terhadap Hukum Anak di Jepang. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui bagaimana Hukum Anak di Jepang mengalami perubahan dan pengaruhnya terhadap proses pidana dan rehabilitasi. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif analisis dengan mengambil kasus yang terjadi di Jepang setelah maupun sebelum amandemen Hukum Perdata 2022, dan mengaitkannya pada proses pidana anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum Anak setelah amandemen Hukum Perdata mengenai penurunan usia dewasa diberlakukan berpengaruh langsung terhadap undang-undang Hukum Anak dengan menetapkan usia 18 dan 19 tahun sebagai usia yang ketika melakukan kejahatan dengan tingkat kejahatan tertentu, dapat menerima tindakan yang sama dengan tindak pidana dewasa pada umumnya. Namun proses pidana masih berdasarkan prinsip Hukum Anak dengan merujuk kasus ke pengadilan keluarga terlebih dahulu, tidak langsung menjalani persidangan di pengadilan pidana, walaupun cakupan rujukan kembali kasus ke jaksa (pengadilan pidana) menjadi luas.
Dosen Pembimbing I Riri Hendriati, S.S., M.Si Dosen Pembimbing II Dr. Hermansyah Djaya, S.S., M.A
| skr 2526.17 | 346 FAU p | UPT Perpustakaan | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain