Text
Model, strategi, dan jaringan: perempuan politisi dalam kandidasi pilkada langsung
perubahan regulsi pilkada seakan memberikan landasan formal menguatnya pragmatisme. keterpilihan pasangan calon diubah dari adanya threshold (ambang batas) minimal 30% suara menjadi suara terbanyak (mayoritas). Aturan ini membuat partai sangat selektif dalam mnejaring bakal calon dengan mempertimbangkan popularitas dan potensi elektibilitas karena tidak ada kesempatan putaran kedua. partai juga bernapas lega setelah mahkamah konstitusi membatalkan pasal 7 huruf r UU pilkada no.8 tahun 2015 tentang pembatasan kekerabatan politik dalam pencalonan kepada kepala daerah/wakil kepala daerah. jaringan hubungan kekerabatan merupakan salah satu faktor strategis dalam kemenagna pilkada.
| 1819.319 | 320.959 8 MOD | Tersedia | |
| 1819.329 | 320.959 8 MOD | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain